ZAKAT PENGHASILAN

 Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun


Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.


ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN


ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN



ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN



ZAKAT PENGHASILAN

ZAKAT PENGHASILAN

Komentar

  1. Terima kasih infonya menarik

    BalasHapus
  2. terima kasih atas informasinya

    BalasHapus
  3. Informasi sangat bermanfaat sekali, terimakasih 🙏

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah, semoga semakin bermanfaat

    BalasHapus
  5. info yang bermanfaat, terima kasih

    BalasHapus
  6. Terima kasih informasinya

    BalasHapus
  7. makasih infonya, manfaat banget, pas banget diingatkan di Ramadhan ini

    BalasHapus
  8. alhamdulillah nemu disini panduan praktisnya, terima kasih nurul hayat

    BalasHapus
  9. Informasinya sangat bermanfaat 👍🏻👍🏻

    BalasHapus
  10. Makasih NH, jadi lebih mudah nih

    BalasHapus
  11. alhamdulillaah,trm ksh infonya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN LEMBAGA SOSIAL DI MASYARAKAT

BAYAR FIDYAH

ZAKAT MAL