BAYAR FIDYAH

 


Pada dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.

Tapi, bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun ada permasalahan yang dirasakan kaum muslim yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan, yaitu bagaimana takaran dalam membayar fidyah. Ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya).

Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Bila seseorang nyaman memberikan fidyah setiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa 1 bulan, silakan saja. Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.

Menurut Muhammad saw, bentuk fidyah berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok yang di setiap negeri berbeda satu dengan yang lainnya. Makanan pokok dapat dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.

Ukuran Fidyah
Untuk ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang harus dikeluarkan, para ulama memiliki beberapada perbedaan pandangan. Berikut ini penjelasannya:

Satu Mud

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Dua Mud atau Setengah Sha’

Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian ulama yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.

JTRUST Sertifikat Rumah
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.

Satu Sha’

Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’. Satu sha’ itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin. Nah, siapa sajakah yang punya kewajiban membayar fidyah tersebut? Simak urain berikut ini:

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!


Orang yang Harus Membayar Fidyah
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:

Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Adapun tata cara membayar fidyah dijelaskan dalam uraian berikut ini:

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:

Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini:
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”

Memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun, sebaiknya juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN LEMBAGA SOSIAL DI MASYARAKAT

ZAKAT MAL